Pages

Rabu, 09 Januari 2013

RSBI Dihapus, Dunia Pendidikan Jangan Jadi Kelinci Percobaan Lagi


Penulis : Sabrina Asril | Rabu, 9 Januari 2013 | 05:16 WIB

 
 
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.
"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada kesenjangan status antara anak didik satu dan anak didik lain. Ada kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan keputusan," ucap Taufik.
Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan, DPR akan segera melakukan rapat konsultasi antara Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan ke depan.
"Jangan jadikan lagi sistem pendidikan kita jadi kelinci percobaan," kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut Mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

RSBI Dihapus, Disdik DKI: Orangtua Harus Tenang


Penulis : Indra Akuntono | Rabu, 9 Januari 2013 | 08:16 WIB

Indra Akuntono Poster tolak pendidikan mahal.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait keberadaan sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selama lebih dari satu tahun mengkaji gugatan terhadap RSBI, akhirnya pada Selasa (8/1/2013), MK secara sah menghapus RSBI karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengimbau, seluruh masyarakat khususnya siswa dan orangtua siswa untuk tidak merasa khawatir. Pasalnya, penghapusan label RSBI di seluruh sekolah jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah tidak akan berdampak pada penurunan mutu pendidikan di seluruh sekolah.
"Saya imbau siswa dan orangtua tetap tenang, yang dihapus label RSBI, bukan sekolahnya," kata Taufik kepada Kompas.com, Rabu (9/1/2013) pagi.
Taufik menegaskan, pihaknya telah memiliki komitmen untuk tetap memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan mutu dan keterbukaan akses. Untuk wilayah DKI Jakarta, jumlah sekolah berlabel RSBI mencapai 49 sekolah yang terdiri dari 8 SD RSBI, 15 SMP RSBI, 10 SMA RSBI, dan 15 SMK RSBI.
"Putusan MK harus dihormati, Pak Gubernur juga setuju, dan itu menjadi acuan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan kasus RSBI yang telah diajukan pada Desember 2011. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah dan anggota legislatif. Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSB dan non-RSBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Selasa, 08 Januari 2013

Teliti Sebelum Pasang Kawat Gigi

Posted on 08 October 2012 
 
 
MENGGUNAKAN kawat gigi memang sedang happening saat ini. Tapi, hati-hati, jangan asal pasang hanya karena ikut tren. Nanti ingin senyum terlihat cantik, malah banyak gigi yang hilang.           Menurut Drg. Dyah Manastyarini, Sp.Ort., pemasangan kawat gigi sebaiknya dilakukan oleh ahlinya yaitu, dokter gigi dengan spesialisasi ortodontis. Karena penanganan yang salah tak hanya bisa merusak kecantikan wajah, juga berdampak serius terhadap kesehatan.

Bahan dan Peralatan Harus Bersih
          Pemasangan kawat gigi mengharuskan beberapa bahan menempel di gigi. Mulai dari kawat gigi, karet perekat, hingga zat yang digunakan untuk menempelkannya. Penggunaan yang cukup lama membuat bahan tersebut mengeluarkan reaksi kimia dan memberi dampak pada gigi dan gusi. Semakin tinggi kualitas bahan, semakin kecil dampak yang ditimbulkannya. Itu sebabnya, biaya yang dibutuhkan untuk pemasangan dan perawatannya terbilang mahal. Bahan yang tak sesuai standar dan tak melalui uji klinis bisa meninggalkan bercak pada gigi di samping bisa membuat gigi keropos. Risiko terjangkit penyakit pun semakin tinggi.

Ada Tahapannya
          Sebelum kawat gigi terpasang, ada beberapa tahap yang harus dilewati. Pertama, proses pencetakan bentuk rahang dengan bahan khusus seperti gips. Setelah itu, dilakukan foto rangka kepala di laboratorium untuk mengetahui bentuk rahang. Barulah dilakukan pemasangan kawat gigi. Proses perawatannya sendiri membutuhkan waktu 1-3 tahun, tergantung masalah gigi yang dialami.
          Beberapa tahap tadi juga menentukan apakah seorang dokter akan melakukan pencabutan gigi atau tidak. Biasanya, pencabutan dilakukan untuk membuat rongga di antara gigi sehingga memungkinkan gigi lain bergerak dan bisa ditata dengan baik. Nah, bila pencabutan bukan atas rekomendasi spesialis ortodontis, salah satu risiko yang bisa ditimbulkan adalah perubahan bentuk rahang menjadi tidak wajar.

Syaraf Bisa Terganggu
          Gigi memiliki hubungan langsung dengan beberapa syaraf penting. Salah perawatan bisa menyebabkan beberapa syaraf tidak berfungsi baik, menimbulkan pusing berkepanjangan, penegangan otot leher, hingga gangguan bicara.
          "Bila rahang sudah mengalami perubahan bentuk dan menjadi tidak proporsional, perlu perawatan bertahun-tahun untuk menanganinya. Tapi, bila syaraf sudah terganggu, akan sulit sekali untuk menyembuhkannya," ujar Rini.

Cek Dulu Sebelum Pasang
          Jadi, jangan mudah tergiur oleh tawaran pemasangan kawat gigi dengan harga murah dan bukan dengan ahlinya. Agar tak salah pilih, coba simak tip berikut sebelum memutuskan untuk pasang behel.
- Cek terlebih dahulu apakah pemasang memiliki gelar spesialis ortodontis, yaitu Drg. SpOrt.
- Ada baiknya untuk datang langsung ke Rumah Sakit atau Klinik yang menangani masalah gigi.
- Kalau sudah telanjur, segera berkonsultasi dengan dokter spesialis ortodontis untuk mendapatkan perawatan sebelum terlambat. (Ayunda Pininta Kasih)

sedikit kutipan dari film (16.01.13)

Wendy: “I might never have seen you.”
Peter Pan: “Why?”
Wendy: “Because I have to grow up tomorrow.”


I guess you know I like you a lot. Your friendship is the best present I ever got. –Tigger

Tren Kawat Gigi Palsu di Asia

Beberapa hari menjelang tahun 2013 kita telah melihat calon tren fashion dunia yang paling aneh! Kali ini datang langsung dari Asia Tenggara — tempat para remaja menggunakan kawat gigi palsu hanya demi gaya.



Tren ini memang bukan sama sekali baru. Pertama kali konon merebak di Thailand tahun 2006. Tapi sejak itu merebak ke Indonesia, Cina, dan negara-negara lain di Asia. Para remaja membeli "kawat gigi" secara ilegal seharga sekitar Rp 780 ribu sepasang.

Di negara Barat, aksesori kawat gigi terlihat aneh, karena biasanya dikenakan oleh remaja yang kikuk dan penyendiri. Tetapi tidak demikian di negara Timur. Di sini, kawat gigi justru jadi simbol status sebab harganya amat mahal. Sebagai contoh, di Indonesia harga kawat gigi sungguhan bisa mencapai Rp10 juta — angka yang cukup besar bagi sebagian besar keluarga di sini.

Para remaja di Asia kini bisa membeli kawat gigi bohong-bohongan di salon kecantikan setempat. Jika harga di salon tersebut dirasa terlalu tinggi, mereka bisa mencari dengan harga yang lebih murah, yang bisa mereka beli dari rumah, di toko-toko di pasar setempat dan toko online. Jenis yang ditawarkan juga beragam. Kawat gigi palsu tersedia dalam banyak warna serta hadir dalam tema kartun yang beragam, dari Mickey Mouse sampai Hello Kitty.

Beberapa blog fashion menggembar-gemborkan keuntungan dari aksesori yang murah tersebut dan sejumlah situs bahkan menyediakan latihan pemasangan yang dapat dilakukan sendiri. Dengan aksesori aneh yang terus mendunia tersebut, kawat gigi palsu tampaknya akan terus tampil bahkan semakin populer.

Namun hal itu bukan tanpa risiko . Bahkan dokter membuktikan, kawat gigi palsu bisa menimbulkan risiko terhadap kesehatan, jadi bisa berbahaya. Pihak berwenang telah memperingatkan, kawat yang terdapat dalam beberapa kawat gigi palsu bisa mengandung bahan berbahaya. Kawat itu bisa pula menimbulkan luka pada gusi.

Di Thailand, seorang remaja berusia 17 tahun dari Khon Kaen dikabarkan mengalami kontraksi infeksi tiroid dari sepasang kawat gigi yang tidak berkualitas dan kondisinya yang terus memburuk dan membuatnya mengalami gagal jantung.

Beberapa situs online telah mengingatkan bahwa penggunaan kawat gigi untuk fashion hanya boleh dikenakan paling lama lima bulan. Dan di Thailand, orang-orang yang memproduksi dan menjual aksesori tersebut kini mendapat hukuman penjara sampai dengan enam bulan. Jadi patuhilah, jangan nekat, dan serahkan pada ahlinya.

Senin, 07 Januari 2013

sedikit kutipan dari film (07.01.13)

In a perfect world one we've never known, we would never need to face the world alone. –Kiara (The Lion King II)


“Hampa harusnya berarti tidak apa-apa.Tidak apa-apa harusnya tidak ada masalah. Termasuk sakit hati?” -Perahu Kertas

Selasa, 01 Januari 2013

sedikit kutipan dari film (02.01.13)

Naveen: “It's the only way to get you your dream.”
Tiana: “My dream? My dream wouldn’t be complete without you in it.”


Barbie: “Will I see you again?”
Ken: “I’ll see you tonight, in my dreams.” –Toy Story 3